Bawa Sabu, Oknum Polisi Ditangkap

Bawa Sabu, Oknum Polisi Ditangkap

\"paj\"

ARGA MAKMUR, BE - Oknum polisi dari Mapolres Bengkulu Utara (BU) berinisial Jf (29) warga Jalan Air Nakai, Perumnas Purwodadi, Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara (BU) harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap membawa satu peket sabu-sabu. Oknum polisi ini ditangkap dengan satu rekannya Be (25) warga Desa Datar Ruyung, Kecamatan Arga Makmur.

\"Untuk tindakan oknum anggota polisi tersebut menunggu ketegasan dari Kapolres. Sementara ini kita masih dalami sejauh mana keterlibatan tersangka,\" jelas Wakapolres Mapolres BU, Kompol Eko Sisbiantoro saat melakukan press release, Rabu (2/3).

Data terhimpun, bukan perkara mudah Sat Reskrim Mapolres BU mengamankan dua tersangka ini. Berawal dari informasi yang menyebutkan ada satu unit mobil Terios warna hitam Nopol BD 1622 QZ dari arah Bengkulu menuju Arga Makmur membawa narkotika jenis sabu, Senin (29/2).

Mendapatkan informasi tersebut, jajaran Sat Narkoba bekerja sama dengan Sat Regiden Mapolres BU untuk mengetahui keberadaan mobil. Dari informasi yang didapat, mobil telah melintas di Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah.

Sekitar pukul 21.30 WIB, jajaran Sat Narkoba berhasil menghadang mobil dua tersangka di Desa Sawang Lebar Hilir, Kecamatan Tanjung Agung Palik setelah mengikuti dari Pondok Kelapa. Saat dilakukan penggledahan, didalam mobil tersebut ditemukan sabu paket kecil yang disimpan dalam kotak rokok diletakkan di pintu kiri. Selain itu anggota juga menemukan senjata pistol soft gun milik tersangka Be.

\"Sabu tersebut tidak diakui oleh tersangka Jf, meski demikian dari hasil tes urine dua tersangka ini positif menggunakan narkoba,\" imbuh Wakapolres.

Selain mengamankan dua tersangka narkoba, jajaran Sat Narkoba Mapolres BU juga berhasil mengamankan satu orang tersangka narkoba lain, berinisial Es (31) warga Kota Agung, Kecamatan Air Besi, Jum\'at (19/2) lalu. Polisi berhasil menangkap tersangka setelah mendapatkan informasi adanya transaksi di desa setempat. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapatkan target yang tidak lain adalah tersangka. Penangkapan tidak ada perlawanan, dari tangan tersangka polisi menyita alat hisap dan satu paket sabu sisa pakai.

\"Untuk tersangka Es ditangkap tanggal 19 Februari lalu, berdasarkan dari informasi adanya transaksi disekitar desa,\" tegas Wakapolres.

Dua tersangka Jf dan Be dikenakan pasal pasal 114 ayat 1 127 ayat 1 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman 4 tahun penjara. Sementara tersangka Es dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 tahun 2009 ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: